Unggul dalam Prestasi, Santun dalam Prilaku, Jujur, Cerdas, Kompetitif yang dilandasi Iman dan Taqwa

Senin, 26 Januari 2015

TATA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH


Menurut arti bahasa, Tata Upacara terdiri dari beberapa kata. 1) Tata artinya kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem; dan 2) Upacara artinya perbuatan atau perayaan yang dilakukan atau diadakan sehubungan dengan peristiwa penting. Jadi menurut bahasa arti dari Tata Upaca Bendera adalah susunan sebuah tindakan/perbuatan yang diadakan sehubungan dengan peristiwa penting. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri Upacara Bendera berarti upacara resmi secara militer yg dilakukan oleh instansi pemerintah pd setiap tanggal 17 dan pada hari-hari nasional, disertai penaikan bendera Sang Merah Putih.
Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain. Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, seperti upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
Oleh karena itu di sekolah-sekolah wajib dadakan Upacara Bendera, baik itu Upacara Penaikan maupun Penurunan Bendera. Dasar hukum diadakannya Upacara Bendera di sekolah itu sendiri dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional) dan Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera).
Pelaksanaan Upacara Bendera ini tentunya memiliki maksud dan tujuan, diantaranya:
a.Untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b.Menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam Upacara Bendera terdapat beberapa jabatan, seperti:
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
Sedangkan untuk petugasnya adalah:
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
Beberapa perlengkapan yang harus disiapkan sebelum dilaksanakan upacara bendera adalah sebagai berikut:
1.Bendera Merah Putih, dengan ukuran perbandingan 2 : 3, ukuran terbesar 2 X 3 meter dan ukuran terkecil 1 X 1,5 meter.
2.Tiang Bendera, dengan tinggi minimal 5 meter maksimal 17 meter, untuk perbandingan bendera dengan tiang adalah 1 : 5.
3.Tali Bendera, diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik.
4.Naskah-naskah, seperti naskah Pancasila, Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Naskah Do’a dan Naskah Susunan Acara.
Tata Upacara Bendera atau Susunan Upacara Bendera di Sekolah sendiri sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah, yang disebut Tata Upacara Sekolah (TUS). Tata Upacara tersebut diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
·      Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
·      Penghormatan Umum
·      Laporan Pemimpin Upacara
·      Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
·      Mengheningkan Cipta
·      Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
·      Pembacaan Teks Pancasila
·      Amanat Pembina Upacara
·      Pembacaan Doa
·      Laporan Pemimpin Upacara
·      Penghormatan Umum
·      Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
·      Upacara selesai, barisan dibubarkan
·      Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
 
 





 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar