Unggul dalam Prestasi, Santun dalam Prilaku, Jujur, Cerdas, Kompetitif yang dilandasi Iman dan Taqwa

Sabtu, 31 Januari 2015


MENYUSUN SKP UNTUK PNS GURU

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.


Wawan Abdul Wahab, S.PdI selaku wakasek Kurikulum tengah menjelaskan tentang cara pengisian SKP


Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas unsur : SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.
 
 
 




 
 
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun.
 




 
Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun.
 
Semoga bapak dan ibu guru mengerti akan tugas dan tanggungjawabnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar