MENYUSUN SKP UNTUK PNS GURU
SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Wawan Abdul Wahab, S.PdI selaku wakasek Kurikulum tengah menjelaskan tentang cara pengisian SKP
Penyusunan SKP
diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas unsur : SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya
disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional
dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah
angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional
tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1
(satu) tahun.
Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu
dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan
realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun.
Semoga bapak dan ibu guru mengerti akan tugas dan tanggungjawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar