TATA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
Menurut arti bahasa, Tata Upacara
terdiri dari beberapa kata. 1) Tata artinya kaidah, aturan, dan susunan; cara
menyusun; sistem; dan 2) Upacara artinya perbuatan atau perayaan yang dilakukan
atau diadakan sehubungan dengan peristiwa penting. Jadi menurut bahasa arti
dari Tata Upaca Bendera adalah susunan sebuah tindakan/perbuatan yang diadakan
sehubungan dengan peristiwa penting. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) sendiri Upacara Bendera berarti upacara resmi secara militer yg
dilakukan oleh instansi pemerintah pd setiap tanggal 17 dan pada hari-hari
nasional, disertai penaikan bendera Sang Merah Putih.
Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari
nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa,
hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain. Sejak zaman
nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, seperti upacara
selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
Oleh karena itu di
sekolah-sekolah wajib dadakan Upacara Bendera, baik itu Upacara Penaikan maupun
Penurunan Bendera. Dasar hukum diadakannya
Upacara Bendera di sekolah itu sendiri dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945
(tentang Sistem Pendidikan Nasional) dan Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang
Urutan Upacara Bendera).
Pelaksanaan Upacara Bendera ini tentunya memiliki maksud dan
tujuan, diantaranya:
a.Untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut
pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan
kegiatan ini.
b.Menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala
aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga
sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan
negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu
kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam Upacara Bendera
terdapat beberapa jabatan, seperti:
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
Sedangkan untuk
petugasnya adalah:
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
Beberapa perlengkapan
yang harus disiapkan sebelum dilaksanakan upacara bendera adalah sebagai
berikut:
1.Bendera Merah Putih, dengan ukuran perbandingan 2 : 3, ukuran
terbesar 2 X 3 meter dan ukuran terkecil 1 X 1,5 meter.
2.Tiang Bendera, dengan tinggi minimal 5 meter maksimal 17 meter,
untuk perbandingan bendera dengan tiang adalah 1 : 5.
3.Tali Bendera, diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan
bukan tali plastik.
4.Naskah-naskah, seperti naskah Pancasila, Naskah Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, Naskah Do’a dan Naskah Susunan Acara.
Tata
Upacara Bendera atau Susunan Upacara Bendera di Sekolah sendiri sebenarnya
sudah diatur oleh pemerintah, yang disebut Tata Upacara Sekolah (TUS). Tata
Upacara tersebut diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di
Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara
Pokok Upacara Sekolah
·
Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
·
Penghormatan Umum
·
Laporan Pemimpin Upacara
·
Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
·
Mengheningkan Cipta
·
Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
·
Pembacaan Teks Pancasila
·
Amanat Pembina Upacara
·
Pembacaan Doa
·
Laporan Pemimpin Upacara
·
Penghormatan Umum
·
Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
·
Upacara selesai, barisan dibubarkan
·
Penghormatan kepada Pemimpin Upacara