Unggul dalam Prestasi, Santun dalam Prilaku, Jujur, Cerdas, Kompetitif yang dilandasi Iman dan Taqwa

Sabtu, 31 Januari 2015


MENYUSUN SKP UNTUK PNS GURU

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.


Wawan Abdul Wahab, S.PdI selaku wakasek Kurikulum tengah menjelaskan tentang cara pengisian SKP


Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas unsur : SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.
 
 
 




 
 
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun.
 




 
Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun.
 
Semoga bapak dan ibu guru mengerti akan tugas dan tanggungjawabnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Senin, 26 Januari 2015

GAMANG

TATA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH


Menurut arti bahasa, Tata Upacara terdiri dari beberapa kata. 1) Tata artinya kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem; dan 2) Upacara artinya perbuatan atau perayaan yang dilakukan atau diadakan sehubungan dengan peristiwa penting. Jadi menurut bahasa arti dari Tata Upaca Bendera adalah susunan sebuah tindakan/perbuatan yang diadakan sehubungan dengan peristiwa penting. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri Upacara Bendera berarti upacara resmi secara militer yg dilakukan oleh instansi pemerintah pd setiap tanggal 17 dan pada hari-hari nasional, disertai penaikan bendera Sang Merah Putih.
Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain. Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, seperti upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
Oleh karena itu di sekolah-sekolah wajib dadakan Upacara Bendera, baik itu Upacara Penaikan maupun Penurunan Bendera. Dasar hukum diadakannya Upacara Bendera di sekolah itu sendiri dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional) dan Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera).
Pelaksanaan Upacara Bendera ini tentunya memiliki maksud dan tujuan, diantaranya:
a.Untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b.Menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam Upacara Bendera terdapat beberapa jabatan, seperti:
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
Sedangkan untuk petugasnya adalah:
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
Beberapa perlengkapan yang harus disiapkan sebelum dilaksanakan upacara bendera adalah sebagai berikut:
1.Bendera Merah Putih, dengan ukuran perbandingan 2 : 3, ukuran terbesar 2 X 3 meter dan ukuran terkecil 1 X 1,5 meter.
2.Tiang Bendera, dengan tinggi minimal 5 meter maksimal 17 meter, untuk perbandingan bendera dengan tiang adalah 1 : 5.
3.Tali Bendera, diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik.
4.Naskah-naskah, seperti naskah Pancasila, Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Naskah Do’a dan Naskah Susunan Acara.
Tata Upacara Bendera atau Susunan Upacara Bendera di Sekolah sendiri sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah, yang disebut Tata Upacara Sekolah (TUS). Tata Upacara tersebut diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
·      Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
·      Penghormatan Umum
·      Laporan Pemimpin Upacara
·      Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
·      Mengheningkan Cipta
·      Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
·      Pembacaan Teks Pancasila
·      Amanat Pembina Upacara
·      Pembacaan Doa
·      Laporan Pemimpin Upacara
·      Penghormatan Umum
·      Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
·      Upacara selesai, barisan dibubarkan
·      Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
 
 





 
 

TATA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH


Menurut arti bahasa, Tata Upacara terdiri dari beberapa kata. 1) Tata artinya kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem; dan 2) Upacara artinya perbuatan atau perayaan yang dilakukan atau diadakan sehubungan dengan peristiwa penting. Jadi menurut bahasa arti dari Tata Upaca Bendera adalah susunan sebuah tindakan/perbuatan yang diadakan sehubungan dengan peristiwa penting. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri Upacara Bendera berarti upacara resmi secara militer yg dilakukan oleh instansi pemerintah pd setiap tanggal 17 dan pada hari-hari nasional, disertai penaikan bendera Sang Merah Putih.
Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain. Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, seperti upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
Oleh karena itu di sekolah-sekolah wajib dadakan Upacara Bendera, baik itu Upacara Penaikan maupun Penurunan Bendera. Dasar hukum diadakannya Upacara Bendera di sekolah itu sendiri dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional) dan Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera).
Pelaksanaan Upacara Bendera ini tentunya memiliki maksud dan tujuan, diantaranya:
a.Untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b.Menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam Upacara Bendera terdapat beberapa jabatan, seperti:
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
Sedangkan untuk petugasnya adalah:
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
Beberapa perlengkapan yang harus disiapkan sebelum dilaksanakan upacara bendera adalah sebagai berikut:
1.Bendera Merah Putih, dengan ukuran perbandingan 2 : 3, ukuran terbesar 2 X 3 meter dan ukuran terkecil 1 X 1,5 meter.
2.Tiang Bendera, dengan tinggi minimal 5 meter maksimal 17 meter, untuk perbandingan bendera dengan tiang adalah 1 : 5.
3.Tali Bendera, diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik.
4.Naskah-naskah, seperti naskah Pancasila, Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Naskah Do’a dan Naskah Susunan Acara.
Tata Upacara Bendera atau Susunan Upacara Bendera di Sekolah sendiri sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah, yang disebut Tata Upacara Sekolah (TUS). Tata Upacara tersebut diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
·      Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
·      Penghormatan Umum
·      Laporan Pemimpin Upacara
·      Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
·      Mengheningkan Cipta
·      Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
·      Pembacaan Teks Pancasila
·      Amanat Pembina Upacara
·      Pembacaan Doa
·      Laporan Pemimpin Upacara
·      Penghormatan Umum
·      Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
·      Upacara selesai, barisan dibubarkan
·      Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
 
 





 
 
POLISI SAHABAT KITA

Sebagai warga negara kita patut menghargai institusi Kepolisian yang berada di tengah tengah masyarakat. Kita memerlukan bantuan polisi untuk menertibkan kehidupan kita dalam bermasyarakat. 
Sekolah adalah sebuah lembaga yang di dalamnya berbagai macam anak dengan berbagai macam pula watak dan karakternya. Ada yang dibilang baik, ada juga yang dibilang nakal. Untuk mengtasi kenakalan remaja, khususnya yang ada kaitannya dengan tindakan pelanggaran yang ada kaitannya dengan hukum, maka kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, dalam hal ini kami menjalin kerjasama dengan Polsek Pagerageung Kec. Pagerageung Kab Tasikmalaya meenngadakan pencerahan bagi siswa yang berkaitan dengan lalulintas dan kenakalan remaja
Kegiatan ini kami laksanakan pada Hari Senin, 26 Januari 2015 jam 10.30 s.d selesai bertempat di lapangan upacara.
Dimulai dengan sambutan dari Kepala Sekolah dilanjutkan dengan pengarahan dari pihak kepolisian.
kami berharap kegiatan ini besar manfaatnya bagi peserta didik, agar bisa menjaga dirinya sendiri untuk tidak terjerat oleh hal-hal yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Tidak terlibat Geng Motor, penggunaan narkoba dan minuman keras, atau tindakan asusila yang rentan bagi usia remaja.














Jumat, 23 Januari 2015

KEGIATAN PEMBINAAN ROHANIAH SISWA

Untuk lebih meningkatkan rasa keimanan pada diri anak dan untuk membentuk sikap dan mental anak yang lebih baik dan mulia, menjadikan peserta didik  bernuansakan islami, setiap pagi dilaksanakan kegiatan pembacaan ayat suci Al-Quran sebelum jam pelajaran di mulai.Setiap hari jumat dilaksanakan pengajian ayat suc Al Quran dengan membaca surat yasin yang dilanjutkan dengan pembinaan mental anak.
Setiap hari besar agama juga dilaksanakan kegiatan siraman rohani untuk membina mental anak dan seluruh keluarga sekolah.

FOTO KEGIATAN YASINAN SETIAP HARI JUMAT









KEGITAN MAULID NABI MUHAMAD SAW